Secara umum prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga bagian. Prinsip ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai Universal yang meliputi Tauhid (keimanan), 'Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintah), dan ma'ad (hasil). Dari kelima nilai Universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu kepemilikan multijenis (kepemilikan ganda) , kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice).
KEMBALI KE ARTIKEL