Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungaan terhadap perjuangan Palestina. Â Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menegaskan, Fatwa Haram membeli produk Israel tersebut merupakan komitmen dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel.
KEMBALI KE ARTIKEL