Pada Januari 2025, Indonesia akan menyaksikan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini dipastikan langsung langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11), Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong, prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian. Kenaikan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman asing, namun juga menimbulkan pro kontra dari berbagai sektor masyarakat dan pelaku ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL