Pernikahan dini merupakan pernikahan yang diadakan pada usia muda yang dimana salah satu atau keduanya memiliki usia dibawah ideal untuk melaksanakan pernikahan. Usia ideal untuk menikah pada perempuan yaitu 20-35 tahun, sedangkan pada laki-laki 25-40. Pada fenomena pernikahan dini yang terjadi akan ada permasalahan dalam kehidupan berkeluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL