Profesor Abdul Mu'ti, selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah era Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia ke-8, mengangkat wacana untuk memberlakukan wajib belajar 13 tahun. Cakupannya meliputi 3 tahun jenjang sekolah menengah atas, 3 tahun sekolah menengah pertama, 6 tahun sekolah dasar dan ditambah 1 tahun pendidikan anak usia dini. Skema ini sebenarnya pernah disinggung oleh Nadiem Makarim saat membahas Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2022 silam.
KEMBALI KE ARTIKEL