Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PEMILU SERENTAK 2019

17 Juni 2022   20:09 Diperbarui: 17 Juni 2022   20:23 162 1

Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menilai, Pemilu 2019 berpotensi menjadi Pemilu terburuk karena KPU dan Bawaslu gagal mengatasi berbagai masalah yang bermunculan menjelang pelaksanaannya. Arif mengatakan, persoalan Pemilu 2019 ini lebih kompleks dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, karena pertama kali diadakan secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Sejumlah pihak bahkan menyebut, pemilu yang digelar 5 April 2019 itu sebagai pemilu terburuk sejak era reformasi dan Orde Baru. Seperti yang diucapkan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

 

Ide pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak berawal saat akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak menggugat Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 2013 silam. Gugatan itu teregister dengan nomor 14/PUU-XI/2013.

Alasan dilakukannya pemilu serentak adalah lebih efisien dan menghemat biaya. Berdasarkan hitungan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak mampu menghemat dana sekitar Rp150 triliun atau sepersepuluh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tetapi pada kenyataannya tak mempengaruhi efisiensi anggaran. Pemilu serentak justru menghabiskan biaya lebih besar. Anggaran pemilu serentak tahun ini sebesar 24,8 triliun, kenyataannya lebih besar dari pemilu dan Pilpres 2014 yang menghabiskan 24,1 triliun. 

https://www.google.com/search?q=pemilu+serentak+lebih+efisien&rlz=1C1CHWL_enID986ID986&oq=pemilu+serentak+lebih+efisien+&aqs=chrome..69i57j69i60.15096j0j15&sourceid=chrome&ie=UTF-8


Menurut beberapa pakar ahli seperti Didik Supriyanto, Khairul Fahmi, dan Ramlan Surbakti. Mantan anggota Panwaslu. “Pemilu serentak menimbulkan multi efek yaitu kecenderungan pemilih Presiden dan kepentingan Presidennya berpengaruh pada pemilihan dan keterpilihan anggota parlemen. Keterpilihan calon Presiden A mempengaruhi keterpilihan calon anggota parlemen dari partai atau koalisi partai yang mengajukan calon Presiden A,” urai Didik.

Menurut Khairul “Dari putusan tersebut, argumentasi MK yang paling mendapat dukungan adalah alasan keterkaitan desain sistem pemilu dengan sistem pemerintahan presidensiil. Desain keserentakan pilpres dengan pemilu legislatif akan berkontribusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiil,” papar Khairul.

Ramlan menyoroti banyaknya masalah muncul saat proses penghitungan suara, penyusunan protokoler dokumen, serta pemborosan sumber daya manusia dan dana. “Proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara transparan, disaksikan oleh para saksi, pengawas, lembaga pemantau, dan semua masyarakat bisa hadir di luar TPS. Itulah yang harus diperhatikan,” tegas Ramlan. Permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Arjuna Pemantau Pemilu dan beberapa Pemohon lainnya terkait evaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Para Pemohon mendalilkan, fakta secara empiris menunjukkan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 memakan banyak korban penyelenggara pemilu.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun