Berbicara mengenai kompentesi yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru, tentunya banyak cakupan yang dibahas. Setidaknya ada 4 kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru dan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi, diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Hal tersebt juga tedapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8. Namun, dalam hal ini, kita memfokuskan pada pembahasan Kompetensi Sosial. Sedikit gambaran tentang kompetensi sosial secara sederhana yaitu bagaimana seorang guru harus bisa mentransformasikan keahlian sosial ke dalam dunia anak, masyarakat, dan semua elemen yang terlibat dalam proses pembelajaran anak.
KEMBALI KE ARTIKEL