Pemberitaan minggu lalu bahwa presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2018. tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara kepada kepada 115 narapidana yang divonis seumur hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL