Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak Kepailitan Pada Kewenangan Debitur Pailit Dalam Hukum Kekayaan

3 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 3 Desember 2023   10:02 106 1

                 Menurut isi pada pasal 1 angka 1 UUK 2004 tentang Kepailitan, "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini". Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004. Sebelum diundangkannya UUK 2004, masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

                 Permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang berhak mengajukannya antara lain adalah Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa demi kepentingan umum. Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun