Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Hentikan, Penggunaan Simulator SIM

8 Agustus 2012   15:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:05 2137 1

Hiruk pikuk soal penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), tidaklah terlalu menarik perhatian saya. Toh, kita sudah mahfum, korupsi sudah mengakar dimana-mana dan hanya waktu atau siapa yang berani mengungkapnya kemudian. Yang membuat saya terusik, karena objek atau barang yang diadakan dan menghasilkan korupsi ini, ternyata tak lain dari simulator.

Lebih terusik lagi, karena pengadaan simulator ini ditargetkan untuk disebar ke seluruh jajaran Kepolisian Resort (Polres). Dan puncak keterusikan saya, simulator dimaksud ternyata dialokasikan sebagai perangkat bagi kebutuhan pengujian calon atau pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). What? Simulator dipakai untuk menentukan seseorang lulus atau berhak mendapatkan SIM?

Saya hampir tak percaya, hingga kemudian saya membaca beberapa berita tentang fungsi simulator ini. Salah satunya dari Merdeka.com yang mengutip komentar Perwira Urusan Simulator Ditlantas Polda Metro Jaya ,Sugiran, yang berpangkat Inspektur Satu (Iptu). Menurut Sugiran, simulator SIM nantinya akan menguji peserta ke dalam enam bagian, slalom test (berjalan zig-zag), Trikana (berjalan membentuk angka 8), sistem pengereman, berjalan membuat V di ujung jalan, membuat letter U, menaiki jembatan, dan jalan lambat lalu mengerem.

Sugiran menjelaskan, ada empat aspek yang diuji menggunakan simulator mobil yaitu aspek reaksi, antisipasi, konsentrasi, aspek sikap dan aspek perilaku pengemudi. "Misalnya, kalau dalam keadaan cepat terus ada orang menyeberang harus bagaimana mengeremnya. Di layar itu ada sistem pengeremannya," jelas Sugiran yang diwawancarai 1 Agustus lalu.

Membaca ini, saya mengurut dada. Siapa sebenarnya yang bodoh? Semua polisi kita yang bertanggung jawab dalam urusan penerbitan SIM? Atasan mereka yang memutuskan pengadaan proyek ini? Anggota DPR yang menyetujui pengucuran anggaran pengadaan yang hampir mencapai Rp 200 miliar dan kemudian dikorupsi itu? Atau, kita rakyat Indonesia yang memang sangat awam dalam urusan seperti ini?

Peranan Simulator

Saya ingin sedikit mengupas sejarah simulator ini. Kehadirannya, sebenarnya sudah ada sejak tahun 1910. Ketika itu, simulator dipakai untuk menguji ketrampilan dan kompetensi para pengemudi angkutan umum berkaitan dengan kendaraan yang dikemudikannya. Di tahun 1960-an, beberapa produsen mobil, perusahaan asuransi, perguruan tinggi, militer, hingga industry penerbangan, melengkapi simulatornya dengan tayangan visual.

Hasilnya, di tahun 1983 Federal Highway Administration (FHWA), Human Factor Laboratory, Highway Driving Simulator (HYSIM) merancang driving simulator lebih modern. Simulator ini menggunakan mobil sungguhan dengan peranti pendukung yang mampu melakukan mitigasi terhadap ancaman bahaya dan factor manusia di saat mengemudi. Langkah Amerika Serikat ini diikuti oleh Swedia serta Mercedes-Benz dengan menghadirkan simulator yang bergerak. Sedangkan di Belanda, simulator disebut berhasil digunakan untuk mengetahui kemampuan visual dan analisis pengemudi.

Tapi di tahun 1997, sebuah penelitian berkaitan dengan simulator ini dirilis (Charman, 1997). Intinya, menyoroti korelasi signifikan perangkat simulator ini dengan kondisi sebenarnya di jalan. Hasilnya, pemakaian simulator untuk menguji visi dan kemampuan seorang pengemudi, “…remains unproven.” Dan faktanya – sekarang ini – negara-negara yang sangat concern terhadap keselamatan lalu lintas antara lain Australia, Kanada, Selandia Baru, Inggris Raya, serta Amerika Serikat, tak satu pun yang memanfaatkan driving simulator ini sebagai alat pengujian memperoleh SIM.

Simulator Abal-abal

Pertanyaannya sekarang, kenapa Indonesia mengaplikasinya justru di saat negara-negara maju dan sangat perhatian pada keselamatan lalu lintas itu menghentikan penggunaan simulator mengemudi? Pertanyaan berikut, simulator seperti apa yang dipakai oleh polisi kita untuk menguji ketrampilan dan kompetensi calon pemegang SIM itu?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun