Filantropi dapat dimaknai sebagai cinta kasih ataupun kedermawanan kepada sesama. Filantropi erat kaitannya dengan ajaran Islam terkhusus zakat. Zakat merupakan salah satu pilar agama yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam. Islam menempatkan zakat sebagai suatu filantropi yang berperan dalam kehidupan ekonomi masyarakat, yaitu sebagai instrumen keadilan sosial. Instrumen keadilan sosial pada zakat  menjamin setiap aliran kekayaan disalurkan kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan yang berguna untuk menyelamatkan jiwa manusia (
hifdz an nafs). Sejalan dengan hal tersebut, zakat dikenal sebagai ibadah maliyah yang mempunyai fungsi pemerataan karunia Allah swt serta perwujudan solidaritas sosial. Zakat merupakan bukti nyata rasa kemanusiaan dan keadilan, persaudaraan Islam, dan pengikat persaudaraan antar umat dan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL