Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML), Metrologi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Apabila dikaitkan dengan Pancasila lebih mengarah pada metrologi legal yang mempunyai arti metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.Â
KEMBALI KE ARTIKEL