Kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan. Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kebebasan berpendapat merupakan perwujudan dari sebuah demokrasi. Indonesia sudah menjamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa, "setiap orang nerhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".Â
KEMBALI KE ARTIKEL