Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Observasi Kedudukan Maqashid Al-Syari'ah Sebagai Grand Theory: Interprestasi Dr. Agus Hermanto

19 April 2024   17:54 Diperbarui: 19 April 2024   17:59 61 0
Pangkalan dari hukum yang diberlakukan menurut Islam, yang salah satunya mengkaji mengenai maqashid al-syari'ah. Dalam buku Metode Pembaharuan Hukum Islam Melalui Pendekatan Interdisipliner karya Dr. Agus Hermanto pembahasan pada Bab 2 Kedudukan Maqashid Al-syari'ah Sebagai Grand Theory, merumuskan konsepsi wacana tersebut yang menekankan pada menduduki kemaslahatan dan menafikan kemudaratan. Pelaksanaan hukum Islam haruslah sehaluan dengan maqashid (tujuan) yang hendak dicapai demi menggapai hukum yang dicita-citakan.
Resistensi yang prima dalam buku karya Dr. Agus Hermanto menurut Saya lebih mengintegrasikan pada aspek historisitas dan abstraksi yang dikemukakan oleh para tokoh penggagas hukum klasik maupun kontemporer. Penekanan tersebut merujuk pada konseptualisasi Maqashid Al-syari'ah yang dicanangkan pada masa klasik dan mutakhir, namun rujukan utamanya tetap pada aspek sejarah yang di tawarkan oleh para pakar yang memadai di bidangnya. Buku ini meretas paradigma yang dikembangkan oleh para intelektual hukum Islam, baik yang bersifat kontinu maupun fleksibel dimana sejalan dengan konsep Islam yang selalu dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Pada kesempatan lainnya, eksplorasi yang ditawarkan oleh perspektif dari Dr. Agus Hermanto ditujukan dengan adanya perbandingan dari berbagai cendikiawan muslim misalnya pada  Imam Mazhab yang tersohor dalam Islam, dimana intelektualitasnya bukan merupakan suatu pembanding antara baik dan buruk tetapi melihat objek yang dibahas dari penjuru yang berbeda. Menurut Saya, pemaknaan tekstual menghadapi perbedaan, namun pada kesempatannya mengantongi tujuan hukum (Maqashid Al-syari'ah) yang sehaluan sebagai instrumen hukum dalam membangun penegakan hukum Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun