Pajak merupakan iuran wajib seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu menopang keuangan negara. Karena pajak bersifat iuran dimana yang dikelola berupa dana negara, kemungkinan adanya penyimpanan dalam tata laksana pemungutan sampai pada proses penggunaan dana bisa terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL