Al-shulhu dalam  hak waris menurut fiqh wahbah al-zuhaili berpendapat bahwa al-shulhu dalam bahasa Arab berarti putus pertengkaran. Sedangkan dalam pengertian syara' (undang-undang) shulhu adalah satu perjanjian yang dibuat untuk menyelesaikan suatu perselisihan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL