Pengobatan tradisional saat ini masih banyak digunakan sebagai alternatif dalam masyarakat, hal ini sebagai bukti bahwa masyarakat mengakui khasiat pengobatan tradisional. Pemerintah secara resmi atau formal sudah memberikan perhatian terhadap muncul dan berkembangnya pengobatan tradisional ini. Pengobatan tradisional ini termasuk dalam Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 butir 16 yang berbunyi 'Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perwatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat'.
KEMBALI KE ARTIKEL