Setiap manusia pasti akan merasakan kematian, Â mati adalah salah satu kiamat sugro. Kita sebagai umat Islam dihukumi wajib kifayah dalam hal-hal yang berkaitan dengan mayit., seperti memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkannya. Fardu Kifayah adalah salah satu hukum Islam yang mana jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugur dosa yang lainnya. Jika tidak ada orang yang mengetahui adanya mayit, kecuali hanya seorang, maka nyatalah kewajiban itu terletak pada orang tersebut. Maka disini kewajiban terhadap mayit, diantaranya:
KEMBALI KE ARTIKEL