Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, melaporkan adanya dugaan upaya penghalangan oleh sebuah instansi vertikal terhadap program pemerintah daerah terkait pembagian lahan bekas perusahaan PT. Cemerlang Abadi kepada warga setempat. Akmal menilai ada permainan dalam proses penyelesaian hak guna usaha (HGU) lahan tersebut dan menyampaikan aduannya ke Ombudsman Perwakilan Aceh pada 5 Oktober 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL