Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif di Indonesia

18 Desember 2021   22:25 Diperbarui: 18 Desember 2021   22:35 172 0
Allah menciptakan manusia terdiri dari laki -- laki perempuan sebagai suami isteri melalui ikatan perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan ikatan antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dalam perkawinan terdapat istilah pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri. Sebagian masyarkat meyakini bahwa nikah sirri merupakan nikah yang sah karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam syariat. Meskipun pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi. Perkawinan ini tidak tercatat secara resmi sehingga tidak mendapat perlindungan dan kekuatan hukum. Karena tidak memiliki bukti akta nikah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun