Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mudharabah: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya

3 Juni 2024   01:08 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:53 60 1
Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk akad atau perjanjian usaha dalam perekonomian syariah, yang banyak digunakan dalam dunia usaha dan didasarkan pada kerjasama modal dan manajemen. Kontrak ini digunakan baik oleh perusahaan kecil maupun besar di sektor perbankan, investasi dan asuransi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun