Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk akad atau perjanjian usaha dalam perekonomian syariah, yang banyak digunakan dalam dunia usaha dan didasarkan pada kerjasama modal dan manajemen. Kontrak ini digunakan baik oleh perusahaan kecil maupun besar di sektor perbankan, investasi dan asuransi.
KEMBALI KE ARTIKEL