Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kritik UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

17 Desember 2021   14:40 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:49 252 1
Dalam menyoal UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan ada beberapa isu yang sangat krusial ketika diterapkan didalam masyarakat Indonesia yang notabenya majemuk. Bisa kita lihat dalam. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan sudah lama menjadi perdebatan. Maka di Kalangan aktivis perempuan juga sudah mengusulkan draf gabungan yang akhirnya berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku". Dalam konteks ini perdebatan panjang persoalan pernikahan beda agama seharusnya sudah selesai, maka kritik yang menjadi terhadap sentiment agama bisa berkurang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun