Hukum adalah undang-undang. Sebuah pertanyaan yang klasik, konvesional dan primif. Defenisi tentang hukum yang sudah ketinggalan zaman. Hukum kini telah banyak terintroduksi gaya baru. Hukum bukan hanya sebagai sarana penindasan masyarakat borjuis terhadap kaum proletariat sebagaimana dinyatakan kaum neo-marxiam. Tetapi hukum dijadikan sebagai alat untuk membunuh lawan dengan jalan keadilan. Marc Ancel pernah menyatakan, Bahwa, Modern criminal science” terdiri dari tiga komponen” criminalogi”, criminal law” dan penal policy” dikemukan olehnya bahwa Penal Policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberikan pedoman tidak hanya pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undanhg-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL