Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Akuntabilitas Bupati Pengguna Narkoba dan Tanggung Jawab Partai Pengusung

16 Maret 2016   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2016   15:09 46 0
Didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non-ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika. Didalam undang-undang sudah jelas apa yang dimaksud dengan narkotika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun