Pada tanggal 22 maret 2020 pemerintah Provinsi Maluku menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pasca penemuan kasus pertama positif Covid-19 di wilayah Maluku. Kemudian pesien yang dinyatakan positif tersubut dirawat di RSUD Haulussy Ambon. dalam masa perawatan keadaan pasien tersebut semakin membaik hingga dia dinyatakan "negatif"  Covid-19 pada tanggal  1 April 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL