Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Revisi UU TNI 2023

16 Februari 2024   07:00 Diperbarui: 16 Februari 2024   07:10 91 0
Kekuatan utama TNI dalam penyelenggaraan negara terjadi pada masa Orde Baru dengan merebaknya Dwifungsi ABRI. Pasca krisis moneter 1998, upaya mereformasi ABRI mendapat perhatian serius. Masa Abdurrahman Wahid dilakukan Reformasi ABRI yang tertuang dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 mengenai pemisahan TNI-POLRI yang dinilai belum berjalan maksimal. Pasca Reformasi, prajurit TNI memiliki keistimewaan untuk menduduki jabatan sipil baik prajurit aktif maupun purnawirawan. Terkini, kekosongan masa jabatan gubernur di beberapa wilayah telah diisi oleh purnawirawan TNI-POLRI seperti Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Sumatera Utara, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pj Gubernur Bali. Mendagri merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah dapat diisi oleh calon yang memenuhi kualifikasi dan dapat berasal dari berbagai kalangan. Mendagri juga mengutip UU Nomor 34 Tahun 2004 bahwa anggota TNI dapat memiliki 10 jabatan instansi sipil yang sesuai tugas pokok.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun