Fungsi Kementerian Luar Negeri dengan merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut antara lain:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik  Indonesia.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL