Sengketa internasional merupakan suatu situasi dimana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa-sengketa internasional menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya penyelesaian bertujuan menciptakan hubungan-hubungan antara negara yan lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan opsi-opsi kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL