Negara sebagai subjek utama hukum internasional. pada awalnya hanya mengatur hubungan antara negara-negara merdeka terutama dalam hubungan diplomatik maupun perang. Masalah yang menjadi perhatian internasional adalah  upaya kolektif negara dan teknologi modern telah mendorong kontak lebih dekat dan intensif antara negara dan rakyatnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL