Subjek hukum internasional merupakan subjek hukum yang dalam sistem hukum adalah mereka yang memiliki hak dan kewajiban dan kapasitas untuk menegakkan hak-hak. Perspektif hukum internasional yaitu mengakui kepribadian terutama di tingkat negara, meskipun juga terdapat pada tingkat yang lebih rendah yakni organisasi-organisasi internasional dan individu serta pada tingkat yang sangat rendah berbagai entitas lain yang memainkan beberapa peran di panggung internasional, seperti multinasional korporasi, organisasi non-pemerintah dan gerakan pembebasan nasional yang sering disebut sebagai "non actor state". Pandangan tradisional entitas dalam negara dengan hak dan kewajiban dan kapasitas prosedural telah disebut sebagai subyek hukum internasional. Sebelum abad ke-20, negara merupakan subjek hukum internasional utama  dan individu, wilayah, laut sebagai objek hukum internasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL