Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Restorative Justice: Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia

9 Februari 2023   17:02 Diperbarui: 9 Februari 2023   17:03 67 0
MANADO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulawesi Utara.Acara yang berlangsung di ballroom Hotel Luwansa Manado tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun. Ronald dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Disamping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia," ucap Ronald.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun