Potensi ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Kolaka Utara belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya, kebijakan dan tata kelola perlindungan dan pengembangan sehingga perlu menetapkan   Peraturan   Daerah   tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.