Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wadahi Organisasi Profesi JFPP, Kadiv Yankumham Kanwil Kumham Maluku Bentuk DPW IP3I

29 Oktober 2024   14:36 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:34 187 0
Ambon,- Kumham Provinsi Maluku telah melaksanakan kongres pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) yang berlangsung pada Aula Kanwil Kemenkumham Maluku. Selasa (29/10).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Maluku, diwakili oleh Reza Adityas Ananda, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum kantor wilayah. Kegiatan merupakan komitmen Kantor Wilayah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Prov. Maluku untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan berintegritas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah Maluku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengingatkan kembali tentang Tujuan IP3I, " organisasi profesi menjadi wadah dalam memperkokoh kesetiakawanan JFPP yang menjadi anggota dalam memupuk solidaritas dan rasa memiliki, tanggung jawab, mawas diri, dan menjaga martabat serta kehormatan organisasi. Jadi tidak ada lagi yang dominan atau merasa lebih, semua harus memiliki porsi yang sama dan di atur dalam wadah organisasi profesi ini." Tegas Reza

Pemilihan DPW IP3I Maluku tersebut menghasilkan susunan pengurus dengan Ketua DPW:  Agus Purwanto Urilette, Wakil Ketua:  Irvan Burangasi, Sekretaris: Adry Matulessy dan Bendahara . Saripa Pattinama.

Dimana DPW ini mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan program kerja tahunan di wilayah dengan berpedoman pada Keputusan Kongres dan arahan DPP IP3I, menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah dan swasta sampai dengan menetapkan anggaran belanja tahunan untuk wilayahnya.
Menutup arahan dan pemilihan DPW ini, Reza mengharapkan pertemuan ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Kanwil Kumham Maluku terutama dalam memperkuat Kerjasama, kolaborasi dan komunikasi. (HUMAS)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun