Ambon, KUMHAM MALUKU - Resmi disahkan, Kakanwil Minta KUHP Jadi Bahan Penyuluhan yang Harus digencarkan Ambon, KUMHAM MALUKU - Resmi disahkan 7 Desember kemarin, Indonesia kini punya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara keseluruhan merupakan produk Hukum yang digarap atas perjalanan panjang lebih dari 104 tahun setelah sekian lama menganut produk Hukum Belanda yang pada hakikatnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL