Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Satu Orang Peserta Ikuti Wawancara Teknis Pindah Instansi ke Kemenkumham

9 November 2022   11:41 Diperbarui: 9 November 2022   11:46 98 0
Ambon, KUMHAM MALUKU -- Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis melalui Wawancara merupakan syarat akhir dari kualifikasi pindah instansi ke lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berlangsung diruang rapat lantai 4 dan diikuti oleh 1 (satu) orang pegawai Fungsional Umum dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Sebelumnya, pegawai tersebut telah melalui Uji Potensi dan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang dilaksanakan secara online oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM dan pada hari ini rabu tanggal 9 November 2022 akan dilakukannya Uji Kompetensi Teknis (Wawancara) yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian.

Terkait pelaksanaan ujian ini, Kakanwil Kemenkumham Maluku H. M Anwar mengingatkan agar selalu berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun