Saumlaki - Dalam rangka mendorong seluruh pihak memahami pentingnya mendaftarkan hasil karya kekayaan intelektual secara khusus yang ada di Provinsi Maluku, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya di Kepulauan Tanimbar, Selasa (28/06).
KEMBALI KE ARTIKEL