Pada akhir bulan Oktober 2024, Presiden membentuk Kabinet Merah Putih dan menetapkan  Kementerian  Imigrasi  dan Pemasyarakatan  melalui  Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Pesiden Nomor 157 Tahun 2024. Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan  menjadi  bagian  dari  Kementerian  Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Imigrasi  dan  Pemasyarakatan  mengeluarkan  Peraturan  Menteri  Imigrasi  dan Pemasyarakatan  Nomor  1 Tahun  2024  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian  Imigrasi  dan  Pemasyarakatan.  Dengan  demikian,  diperlukan penyesuaian sistem kerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan struktur dan kebijakan yang baru.
KEMBALI KE ARTIKEL