Keadilan Restoratif (Restoratife justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Restorative Justice saat ini sudah berlaku bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak Pelaku) lewat proses diversi dan Restorative Justice bagi pelaku dewasa secara umum masih dalam penyusunan draft aturannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL