Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Sambangi Kanwil Kemenkumham Sultra Bahas Raperda Retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

3 Februari 2023   20:48 Diperbarui: 3 Februari 2023   20:52 92 0
Jum'at(3/2), Perancang Peraturan Perundang-undangan, Usman, S.H.,M.H. dan Erwinsyah Agus, S.H.,M.H. menerima kunjungan dari Pemda Kab. Kolaka untuk melakukan kordinasi terkait kerjasama pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA) tentang Retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Perlu diketahui pentingnya penanggulangan kebarakan pada setiap bangunan gedung pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, mini market, dan lain-lain. Dalam penanggulangan tersebut ialah Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang termasuk Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Retribusi alat pemadam kebakaran ini diselenggarakan 1 tahun sekali oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada badan atau pribadi sebagai balas jasa yang disediakan pemerintah. Dari retribusi alat pemadam kebakaran akan disetorkan ke kas daerah untuk kepentingan bersama seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan instrumen lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun