Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kemenkumham Sultra Laksanakan Ikrar Bersama, Wujud Netralitas Hadapi Pemilu

13 Oktober 2022   12:27 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:35 172 0
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serentak se-Indonesia melaksanakan Sosialisasi, Ikrar Bersama, dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralisasi Pegawai dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Kamis (13/10/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun