Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
Selanjutnya selaku Narasumber pada kegiatan ini merupakan Advocat, yaitu Bapak Mustajab, S.H. dari Kota Kendari dan Bapak La. Nuhi, S.H, M.H. dari Kota Baubau.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian berpesan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan bermasyarakat jika menemukan warga negara asing yang berlama-lama di Indonesia yang mungkin saja ijin tinggalnya telah habis yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari kepedulian masyarakat akan sadar hukum.
Bapak Mustajab, S.H. memberikan sosialisasi dan Menekankan Terkait Hukum perdata, Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata.
Bapak La. Nuhi, S.H, M.H. menyampaikan Sosialisasi terkait dasar hukum dan menjelaskan peraturan - peraturan dasar hukum tentang bantuan hukum, dimana bantuan hukum dapat diperoleh dengan Gratis. Beliau berpesan, masyarakat tidak hanya sadar hukum, namun juga harus menjadi masyarakat yang taat hukum.
Pada sesi terakhir dilakukan dialog interatif antara para peserta dengan narasumber, masyarakat cukup aktif dalam dialog interatif dan bertanya dengan beberapa contoh kasus yang pernah mereka alami.
Kegiatan ini turut diikuti oleh tokoh - tokoh masyarakat, masyarakat umum.