Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga melaksanakan tugas Direktorat Kekayaan Intelektual di daerah terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya.Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal.
KEMBALI KE ARTIKEL