Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat pengukuran tanah di wilayah IKN akan dilakukan oleh certified surveyor yang kompeten. Langkah ini diambil agar pengukuran yang dilakukan hanya satu kali, namun dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut sehingga menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan pembangunan IKN.
Certified surveyor merupakan mitra kerja Kementerian ATR/BPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022. "Memang kewenangannya memang ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan," beber Basuki Hadimuljono.Pengukuran tanah yang terstandarisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas yang mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota yang baru.
Turut serta dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Errsta Jaya. (MW/JR/NA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN Â Â
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000