Badan Bank Tanah itu sendiri resmi terbentuk pada 2021 melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Sejak efektif berjalan di tahun 2022, Menteri Nusron mengungkapkan hingga saat ini Badan Bank Tanah mengelola sekitar 27 ribu hektare tanah. "Menurut hemat saya, kecil sekali untuk land bank karena banyak sekali kebutuhannya," ucapnya.Tujuan awal dibentuknya Badan Bank Tanah, yaitu untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan, konsolidasi tanah, pemerataan ekonomi, hingga Reforma Agraria. "Bank tanah ini untuk melakukan utilisasi tanah, eks HGU (Hak Guna Usaha, red) yang diserahkan kepada Bank Tanah mau diapakan," tutur Menteri Nusron.
"Ini sekaligus challenge bagi Bank Tanah untuk bisa melakukan inovasi, kreativitasnya Bank Tanah, idenya apa, makin banyak ide, dan makin banyak meningkatkan ekonomi maka makin kita berdayakan. Kalau tidak, ya tidak," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Sebagai informasi, pertemuan media kali ini diikuti oleh sekitar 80 awak media. Sesi diskusi yang berlangsung hangat ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/PHAL)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN Â Â
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000