Tertera jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28D ayat satu bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Namun, seolah bertolak belakang, kepastian hukum yang adil semakin hari semakin memburuk di negri ini. Sebagai contoh, kasus pencurian 3 buah kakao oleh seorang nenek bernama Minah alias Ny Sanrudi (55), warga Desa Darmakradenan RT 4 RW 5 Kecamatan Ajibarang, Banyumas yang berujung pada pidana tahanan rumah selama 1 bulan 15 hari.