Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Risiko Sosial Bagi Pekerja Indonesia

18 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 18 Oktober 2024   20:54 88 2
BPJS Ketenagakerjaan didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang SJSN menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun