BPJS Ketenagakerjaan didirikan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang SJSN menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
KEMBALI KE ARTIKEL