Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. Dalam sambutannya, Yosi menegaskan bahwa anggota Majelis Pengawas Notaris memiliki tugas untuk menjaga martabat perilaku dan profesionalitas Notaris agar setiap pengguna jasa Notaris mendapatkan kepastian hukum.
Yosi mengatakan, "Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggagas penyelenggaraan FGD ini sebagai upaya untuk mendalami tata cara pemeriksaan dan pertukaran pengalaman antar MPD dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah kerjanya."
Selanjutnya, Yosi berharap FGD ini dapat meningkatkan pemahaman anggota dan sekretaris MPD Notaris dalam menangani pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Widya Pratiwi Asmara, yang sering disapa Tiwi, menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD, perlu ada kesamaan persepsi dan pola penanganan pengaduan di semua MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah.
Tiwi mengungkapkan, "Kantor Wilayah terus mendorong MPD Notaris, khususnya sekretaris dan staf sekretariat, untuk memahami tugas dan fungsinya secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris."
Sebagai informasi, acara ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai kendala yang dihadapi oleh anggota MPD Notaris.