BALI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (03/02/2023) pukul 22.00 WITA. Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.
KEMBALI KE ARTIKEL