Polewali -- (29/12/2022) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia berinisial JZ kelahiran Sabah, 22 November 1972 karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KEMBALI KE ARTIKEL