Sekedar informasi, Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan kebutuhan yang baik, pemilihan alternatif-alternatif yang baik atau penggunaan strategi pengadaan yang terbaik dari berbagai macam strategi. Sehingga pengadaan tidak mutlak dengan satu prosedur tunggal yang harus dilalui dan pelaksana pengadaan tidak harus dikenakan sanksi bila menggunakan strategi yang berbeda yang sesuai kondisi serta situasi yang terjadi.
Implementasi penggunaan strategi pengadaan diwujudkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP). RUP perlu dibuat agar pengadaan terencana dengan baik, kebutuhan barang teridentifikasi sejak awal, serta teridentifikasi bagaimana cara pengadaan barang/jasa. RUP menggambarkan rencana pengadaan akan dilakukan dengan penyedia, swakelola atau kombinasi dari keduanya yaitu penyedia dalam swakelola. Input yang digunakan dalam RUP merupakan seluruh kegiatan yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sehingga semua metode baik itu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender atau seleksi bahkan pengadaan darurat dan pengadaan yang dikecualikan juga harus dimasukkan dalam RUP. Rencana Umum Pengadaan (RUP) bertujuan untuk mewujudkan pemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentuk kontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan dan pengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan acuan untuk pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaan sehingga pengadaan akan menjadi lebih kompetitif.
Kabiro Pengelolaan BMN Sekjen Kemenkumham Novita Ilmaris menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini sangat penting dan harus sesuai dengan target. Untuk meningkatkan perolehan penilaian indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), terdapat 3 macam strategi yang dapat dilakukan. Pertama, melakukan penyelesaian seluruh proses paket e-Tendering (tender, seleksi, maupun tender cepat) Tahun 2022 melalui SPSE selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2022.
"Selanjutnya, melakukan penyelesaian seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun 2022 yang dilaksanakan secara transaksional melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022," tuturnya. Terakhir, Novita menambahkan, melakukan pencatatan untuk seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun 2022 yang tidak dilaksanakan secara transaksional melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022. Menutup kegiatan, dilakukan evaluasi RUP Tahun 2022 atas paket-paket yang telah terumumkan di RUP namun tidak dilaksanakan/dibatalkan dipimpin oleh Kabag Layanan Pengadaan Biro BMN Hestu Purwestri. (AR)